Selasa, 05 Januari 2016

Step by Step Pembuatan Paspor Biasa Secara Online

Berhubung banyak yang bertanya tentang bagaimana cara pembuatan paspor online, jadi di sini gue mau berbagi cara pembuatan paspor online.

Sebelumnya perlu gue jelaskan dulu, bahwa TIDAK ADA pembuatan paspor yang 100% murni online

Jadi yang dimaksud dengan pembuatan paspor online adalah, pengunggahan berkas-berkas seperti KTP, KK, dll nya lah yang online. Dan belum semua kantor imigrasi menyediakan pelayanan paspor online ya, jadi kita harus cari tahu dulu, kantor imigrasi mana yang sudah melayani dan belum melayani. Tapi untuk wilayah Jakarta sepertinya sudah semua. 

Ok, ini dia Step by step untuk membuat paspor:

  1. Buka web imigrasi.go.id
  2. Pra Personal Application.
    Pilih menu “Layanan Publik”, lihat “Layanan Online” dan klik “Layanan Paspor Online”, Kemudian pilih menu “Pra Permohonan Personal.”
  3. Kind of your Paspor
    Karena ini adalah pembuatan paspor baru, “Jenis Permohonan” diisi dengan paspor biasa, “Jenis Paspor” diisi dengan  48H Perorangan,  Kemudian tentukan kantor imigrasi di mana kamu akan membuat paspor. Cari aja yang terdekat dari rumah. Setelah itu klik “Lanjut”
  4. Entry Personal Data
    Isi semua form. Upload berkas yang diperlukan. Klik “Lanjut”
  5. Automatically Email Confirmation
    Jika semua form sudah diisi, biasanya secara otomatis kita akan mendapatkan email otomatis dari kantor imigrasi, berisi billing yang harus kita bayarkan ke Bank. Biaya pembuatan paspor biasa ini sekitar Rp 355.000, dan juga merupakan undangan untuk datang ke kantor imigrasi, maximal 3 hari setelah pengajuan secara online. Jika dalam 3 hari tidak datang, maka secara otomatis pengajuan itu hangus, dan harus mengulang pendaftaran dari awal. #CMIIW
  6. Payment
    Setelah melakukan pembayaran ke Bank, bawa semua berkas asli dan fotokopiannya, bukti bayar, Materai 6000, dll nya ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang ditetukan. Datang sepagi mungkin yang kita bisa, karena kesiangan sedikit, antrian pasti sudah mengular, apalagi yang melakukan perndaftaran secara manual. Di sana nanti mengantri khusus di bagian pendfataran secara online. Jangan malu bertanya kepada petugas, karena bagi pendaftar online dan manual loketnya berbeda. Nggak lucu kan?, udah ngantri lama, eh ternyata salah loket.
  7. Verification
    Di loket biasanya semua berkas akan diminta, berkas yang asli hanya untuk ditunjukkan, bukan diserahkan. Kalau sudah, kita disuruh mengisi semacam surat pernyataan bermaterai.
  8. Interview and Photo Session
    Jika semua proses sudah selesai, maka kita akan disuruh ke loket lain, menunggu antrian untuk interview dan photo. 
    Nggak usah khawatir, bukan interview yang macem-macem kok. Juga nggak bakal ditanya “Kenapa kamu masih menjomblo?” hahaha. Oya, photonya juga harus full face. Jadi bagi yang berjilbab, jilbab kita harus agak di kebelakangin, supaya jidat keliatan. Hehehe
  9. Passpor on Process
    Setelah semua proses selesai, tinggal pulang. Dan 3 hari kerja setelah itu paspor siap diambil di kantor imigrasi.
Semua selesai, dan paspor siap digunakan. Happy Vacation Guys!!!

Yaks, itu dia sedikit informasi tentang cara membuat paspor biasa secara online. Kalau pembuatan e-paspor nggak beda jauh. Hanya harganya aja yang berbeda.

Kelihatannya kok ribet sih?

Nggak kok, justru kalau pembuatan manual yang ribet. Karena kita harus bolak-balik ke loket. Sementara kalau kita sudah daftar secara online, kita tinggal ke loket untuk menunjukkan berkas asli untuk di verifikasi.

Selamat mencoba!!!


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar